Polda Sultra Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal

LangitSultra.com, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (9/5) melakukan pemusnahan Miras ilegal di halaman belakang kantor Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Irianto.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra mengatakan bahwa pemusnahan miras ilegal ini merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif jelang bulan ramadhan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Jelang Pemusnahan Miras Pabrikan & Tradisonal, Foto: Dablo

“Miras merupakan akar masalah tindakan kriminal yang banyak terjadi di Sulawesi Tenggara, seperti pertikaian antar kelompok di Baubau dan tempat lainnya di Sultra. Sehingga Miras lebih banyak mudarhatnya dibanding manfaatnya, apalagi masyarakat kita mayoritas merupakan masyarakat yang religius.” jelas Kapolda.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 13.896 botol Miras pabrikan, serta Miras tradisional berupa Arak 2,346 liter. Pongasi 3.073 liter Kameko/Ballo 3.560 Liter Sultra yang dimusnahkan ini adalah merupakan hasil penyitaan dari beberapa kota/kabupaten diantaranya Kota Kendari, Kabupaten Konsel, Konawe, Kolaka dan lain-lain.

Suasana Pemusnahan Miras Pabrikan Menggunakan Alat Berat, Lokasi: Polda Sultra, Foto: Dablo

Lebih lanjut Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual Miras ilegal serta memiliki senjata tajam tanpa Izin dari pihak kepolisian karena akan dikenakan sanksi dan hukuman yang berat sesuai undang-undang berlaku.

Reporter : Dablo
Editor : Accul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.