Pasca DPS Dirilis KPU Terdapat 210.166 Pemilih Potensial Dari Non KTP-elektronik

LangitSultra.com, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.666.546 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2018.

Adapun hasil penetapan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sultra 2018, sebagai berikut :

1. Jumlah Total Pemilih Dalam DPS sebanyak 1.666.546 tersebar di 4.910 TPS, 2.264 Desa/Kelurahan, 212 Kecamatan, 17 Kab/Kota.
2. Dari total jumlah pemilih DPS tersebut diatas masih terdapat pemilih potensial Non KTP-elektronik sebanyak 210.166.

Bacaan Lainnya
Hidayatullah – Ketua KPU Sulawesi Tenggara

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengungkapkan Setelah DPS ditetapkan, maka tugas KPU Kabupaten/Kota adalah menyampaikan DPS tersebut kepada PPS mulai tanggal 17 – 23 Maret 2018. “Tugas PPS adalah mengumumkan DPS tersebut kepada Masyarakat di kantor Desa/Kelurahan atau ditempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat” tutupnya.

Untuk diketahui pengumuman DPS tersebut akan dimulai tanggal 24 Maret – 2 April 2018. Sedangkan Tim Kampanye Paslon dan Panwas masing-masing tingkat Kabupaten/Kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada tanggal 24 Maret 2018.

Sumber : Rilis KPU Sultra
Editor : Accul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.