LangitSultra.com, Konawe – Selain tindakan diskriminasi PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) ada hal lain yang membuat masyarakat bertahan dalam aksinya hingga kamis sore (1/3), diduga pihak perusahaan telah menghilangkan sejumlah sertifikat tanah masyarakat morosi.
Sejak dialihkannya permasalahan Pemecahan Sertifikat Tanah masyarakat desa Laosu Jaya 8 Maret 2017 melalui sebuah surat pernyataan, dari pihak PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) ke pihak PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) Hingga kini tak kunjung selesai dan dikembalikan pada masyarakat.
Dalam Surat Pernyataan tersebut PT. VDNI yang diwakili oleh A. Chairillah Widjan (Deputy Branch Manager PT. VDNI) menyatakan di salah satu poinnya akan segera menyelesaikan pemecahan Sertifikat Tanah tersebut paling lambat 31 Maret 2017.
Menurut pengakuan salah seorang warga Laosu Jaya Kasman mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan seakan lepas tangan akan persoalan ini “mereka ambil sertifikat baru dikasih hilang, tapi masyarakat bayar pajak baru empang hancur”, jelasnya kepada tim liputan.
Lebih lanjut masyarakat setempat merasa terbuai dengan janji manis perusahaan “kami dijanjikan kompensasi kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat lebih diperhatikan, tapi kenyataannya tidak begitu”, tutup Kasman.
Tim Redaksi