Dugaan Korupsi Pengerjaan Jalan di Koltim, Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU) mulai terkuak.

Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang menangani kasus tersebut kini telah menetapkan beberapa pihak menjadi tersangka.

Kasubdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek namun berdasarkan hasil audit Inspektorat dan BPKP total kerugian negara dari pengerjaan proyek tersebut senilai 5,7 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Yang satu paket proyek menggunakan anggaran DAK, Peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU”, ungkapnya pada Jumat (3/11/2023).

Dirinya menambahkan bahwa untuk kasus yang pertama, yaitu pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya yang menggunakan anggaran DAK 2021, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Jadi yang pertama inisial JR selaku PPK, AG selaku PPTK, dan HS selaku pelaksana kegiatan”, terangnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, kata dia, kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan pertama tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

Sementara, sambung dia, pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan DAU, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya PPK berinisial JR, kemudian PTPK berinisial AS, NS selaku pelaksana, juga merupakan direktur perusahaan pelaksana.

“Jadi dalam pekerjaan lanjutan dari hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya

Untuk pekerjaan yang ketiga, lanjut dia, dugaan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia dengan menggunakan DAU.

“Adapun yang kita jadikan tersangka, pertama inisal JR selaku PPK, kemudian AS selaku PPTK, dan YP penyedia atau pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil audit, didapatkan kerugian negara sebesar Rp431 juta”, ucapnya

“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka, apakah dinyatakan lengkap atau bagaimana, untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” tutupnya.

Terhadap para pelaku, dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman terkait dengan pasal 2 dan 3 yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimalnya Rp1 miliar.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait