Diduga Terlibat dalam Pusaran Kasus PT Antam, PT Rasih Cahaya Bintang Mineral Diadukan ke Kejati

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam merah putih berkibar Indonesia (MPB-indonesia) menggelar aksi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Senin (29/4/2024).

Aksi unjuk rasa yang digelar MPB-indonesia imbas dari adanya dugaan PT rasih cahaya bintang mineral terlibat dalam pusaran korupsi di wiup PT Antam blok mandiodo yang saat ini para terdakwanya telah di Vonis bersalah oleh hakim 

Ados, kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di wiup PT Antam blok mandiodo

Bacaan Lainnya

Dan berdasarkan hasil pantauan MPB-indonesia, kata dia, bahwa PT rasih cahaya bintang mineral diduga selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang kami duga cargo yang di angkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam 

Bukan itu saja, sambung dia, bahwa merah putih Indonesia juga menemukan informasi direktur PT rasih cahaya bintang mineral pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan trading yang melakukan pembelian ore di wiup PT Antam 

Olehnya itu, ia meminta Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk memanggiL Direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral sebagai klarifikasi atas dugaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta kejaksaan tinggi sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan kejari Konawe kepada direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral

“Kami meminta kejaksaan agar menadalami kembali terkait keterlibatan perusaan PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral terkait pusaran kasus Antam TBK blok Mandiodo”, ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak tebang pilih dalam proses penegakan Hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT. Antam TBk Mandiodo

“Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah kejaksaan tinggi dalam memberantas para pelaku – pelaku penambang Illegal di wilayah sulawesi Tenggara”, tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya di hadapan massa aksi mengatakan pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan 

“Nanti pernyataan sikap adik adik akan saya teruskan ke pimpinan namun demikian, tetap akan di telaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining”, ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis langitsultra.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT Rasih Cahaya Bintang Mineral.

Editor : Ewa

Pos terkait