Empat Kawanan Pengedar Uang Palsu di Kendari Diringkus Buser77

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari melalui Buser77 meringkus kawanan pengedar uang palsu yang beraksi di kota Kendari pada Minggu (28/4/2024) Malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa ke empat pelaku melancarkan aksinya di sebuah agen BRIlink atau jasa pengiriman uang di Kecamatan Puuwatu kota Kendari.

“Para pelaku masing-masing berinisial ML (31), FM (25) AF (32) dan IA (24). Keempat pelaku merupakan warga kota Kendari”, ungkapnya pada Senin (29/4/2024) pagi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan bahwa awalnya para pelaku mengirim uang ke salah satu nomor rekening namun gagal. Sehingga, pelaku kemudian mengalihkan ke aplikasi Dana.

“Nominal transfer sebesar 995 ribu dengan biaya admin 5 ribu”, jelasnya.

Pelaku, kata Fitrayadi, memberikan uang pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar namun uang yang diberikan ke penjaga BRIlink uang rupiah palsu.

“Para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 (lima belas tahun) penjara”, tutupnya.

Tim Liputan : Danial Akbar
Editor : Ewa

Pos terkait