Tunggu SK Gubernur Sultra, Besaran UMK Kota Kendari Belum Ditetapkan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 saat ini belum ditetapkan oleh pihak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Susianti Hafid, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Dirinya mengatakan bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Sultra, H. Ali Mazi.

Bacaan Lainnya

“Kami akan selalu kooperatif ke kantor gubernur. Saat ini masih di kantor gubernur dan belum ada SK, jadi kami belum bisa beritahu”, ucapnya saat ditemui di Kantor Disnakerperin Kota Kendari

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan UMK Kendari akan dirilis pada 7 Desember 2022. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan menggunakan rumus alpha 0,10.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa penetapan UMK merupakan hasil koordinasi Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, yang telah dilaksanakan selama 4 kali, yakni 3 kali pertemuan langsung dan 1 kali melalui zoom meeting.

“Penetapan UMK paling lambat 7 Desember rilisnya. Kami dari Dewan Pengupahan melakukan rapat pengupahan secara periodik 4 kali, 3 kali tatap muka dan 1 kali melalui zoom. Proses penetapannya memakai formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan memakai alpha 0,10”, terangnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa proses pengajuan penetapan UMK cukup panjang dan alot, dengan tahapan awal harus disetujui oleh pihak walikota kemudian diajukan ke Gubernur. UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,04% dari Rp2.823.315,00. Hal tersebut, lanjut dia, juga sudah dipertimbangkan dengan kondisi perusahaan Kota Kendari yang kurang baik saat ini.

“Ada kenaikan sebesar 6,04% dari Rp2.823.315,00Itupun cukup alot dari unsur perusahaan dan unsur pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan kota kendari saat ini tidak terlalu baik”, ungkapnya pada Selasa (6/12/2022) Pagi.

Susianti Hafid menegaskan bahwa UMK ini merupakan upah yang diberikan bagi pekerja yang masih di bawah 12 bulan atau satu tahun bekerja. Melebihi waktu tersebut, upah yang diberikan harus sesuai dengan jabatannya.

Sehingga, pihaknya berharap agar semua perusahaan menaati peraturan yang ada. Apabila ada hal yang tidak sesuai, pihak pekerja bisa melapor pada Kantor Disnaker Kota Kendari, dan hal itu tidak dipungut biaya.

“UMK ini diberikan pada pekerja yang baru atau bekerja di bawah 12 bulan, selebihnya perusahaan harus memberikan upah sesuai jabatannya. Kalau ada yang tidak sesuai, langsung disampaikan ke kami di kantor. Kami tidak memungut biaya sepeserpun, gratis karena memang itu sudah menjadi tugas kami”, tutupnya.

Tim Liputan : Azza Ayu Pratiwi
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait