LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang pemuda berinisial MKP (23) warga di Lorong RSJ Kendari diamankan Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (23/5/2022) Pagi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan barang bukti yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah (kos) di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga Kota Kendari”, ungkapnya kepada media ini.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa kejadian bermula saat YM dijemput oleh pelaku di rumahnya menggunakan mobil untuk jalan jalan.
Saat tiba di area Perkantoran Wali Kota, sambungnya, Pelaku mematikan mesin mobil dan memegang tangan korban sambil mengancam akan membunuh korban.
“Kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu, lalu korban berusaha membujuk pelaku agar tidak melakukan aksinya di lokasi tersebut melainkan di hotel, tetapi pelaku mengaku tidak memiliki uang, sehingga korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di atm”, terangnya.
“Saat pelaku keluar mobil menuju ke atm Korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang orang yang ada di sekitar lokasi”, jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho