Personel Kepolisian Jaga PN Tipikor Kendari saat Sidang Vonis Kasus Blok Mandiodo

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sidang terhadap terdakwa kasus blok Mandiodo digelar Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda putusan atau vonis pada Senin (6/5/2024) pagi.

Pantauan media ini, sebanyak 30 Aparat kepolisian disiagakan jelang putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Ya, hari ini vonis”, ujar salah satu jaksa di Pengadilan Tipikor Kendari.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Ke empat terdakwa yang bakal menjalani sidang putusan ialah General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW, Direktur PT Kabena Kromit Pratama (KKP) AA, Direktur PT Tristaco RC, dan Kuasa Direktur PT CJ AM.

Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Hakim masih membacakan putusan kepada General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing menunggu diruang tunggu.

Editor : Fitho

Pos terkait