LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Diberkahi keterampilan memperbaiki motor, rupanya Ardi (31) seorang mekanik sebuah dealer motor di kota Kendari tega melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan bahwa pelaku di tangkap saat berada di tempat kerjanya.
“Pelaku sudah melakukan aksinya terhadap beberapa anak sejak tahun 2019 hingga tahun 2021”, ungkapnya pada Sabtu (14/5/2022).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa awalnya orang tua salah satu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya mengalami pelecehan.
Saat ditanya, lanjutnya, korban membenarkan dirinya telah dilecehkan oleh pelaku pada tahun 2021.
“Dari keterangan Korban, bukan cuma dirinya saja namun ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban”, jelasnya.
“Motif pelaku meminta tolong kepada korban untuk memperbaiki keran air dan pintu”, tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no.17 thn 2016 tentang perpu pengganti uu njo 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho