Satresnarkoba Polresta Kendari Amankan 13,35 Gram dari Seorang Pemuda di Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pemuda berinisial MS (24) diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

“Tersangka diamankan saat hendak mengambil barang bukti sabu di pinggir jalan dengan sistem tempel”, ungkapnya pada Sabtu (14/5/2022).

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa penangkapan tersebut, tim opsnal Polresta Kendari menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 1 paket.

Setelah dikembangkan, kata dia, petugas kembali menemukan 2 paket sabu di rumahnya.

“Untuk total sabu yang di sita dari tangan pelaku adalah seberat 13,35 gram”, jelasnya.

Kabag Ops Polresta Kendari bersama KBO Satresnarkoba Polresta Kendari

Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu di peroleh dari seseorang inisial IC yang masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Pelaku mengaku sudah 2 kali mengedarkan sabu yang di peroleh dari lelaki inisial IC dan diberi upah Rp. 100.000 setiap menjual”, ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.

Tim Liputan : Fitho
Editor : Ewa

Pos terkait