Dinyatakan TMS Lolos oleh Pansel Pilrek USN Kolaka, Rosnawintang Ajukan Keberatan ke Menteri

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Bakal Calon Rektor USN Kolaka bernama Dr. Rosnawintang, SE., M.Si menyatakan sikap atas pengguguran dirinya sebagai peserta dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Sebagimana diketahui, Ketua panitia seleksi calon rektor USN Kolaka dalam keterangan persnya kepada sejumlah media cetak dan online pada Kamis (12/5/2022) Sore mengatakan bahwa Dr. Rosnawintang, SE., M.Si dinyatakan tidak lolos syarat sebagai calon rektor.

Menanggapi hal tersebut, Rosnawintang menganggap bahwa apa yang dipersyaratkan oleh pansel telah ia penuhi sebagaimana yang terlampir dalam Surat Keputusan Senat USN dan Permen ristekdikti maupun yang diunggah panitia di laman web resmi kampus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Alasan penolakan senat USN Kolaka terhadap pencalonan saya, karena jurusan tempat saya menjadi Ketua Jurusan dianggap tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi padahal semua syarat sudah saya penuhi”, ungkapnya pada Jumat (13/5/2022) Siang.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa pihak penyelenggara dalam hal ini panitia seleksi menabrak aturan yang dibuat sendiri untuk menggugurkan salah satu calon kandidat.

“Saya melihat, aturan yang diberikan kepada saya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencalonan rektor, karena persyaratan pencalonan itu sudah ada sama panitia yang tertuang dalam SK Senat USN maupun dalam rilis yang ada dalam website resmi kampus”, jelasnya.

Kata dia, panitia memang mau menggugurkan dirinya karena sepertinya telah mencari-cari cela untuk menghentikan ia agar tidak maju jadi calon Rektor di kampus USN. Cela yang dimaksudkan adalah diberlakukannya syarat Permendikbud No.134 Tahun 2014 tentang OTK USN Kolaka yang tidak ada kaitannya dengan persyaratan calon rektor yang telah diterbitkan Senat USN terkait pemilihan rektor (Peraturan Senat USN No. 1 Tahun 2021).

Sebelum dirilis berita tentang tidak lolosnya salah satu calon Rektor USN tersebut, Tim Panitia Pilrek yang berjumlah 5 orang datang mengklarifikasi di Rektorat.

Ketgam : Bakal Calon Rektor USN Kolaka

“Mereka mencari SK pemberhentian saya sebagai ketua jurusan dan untuk mengecek periode tahun kepengurusan saya sebagai Kajur IESP (apa memenuhi minimal 2 tahun)”, terangnya.

Olehnya itu, pihaknya bakal bersurat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi RI. Ub. Dirjen Dikti untuk meminta agar meninjau kembali keputusan Senat USN Kolaka atas penolakan terhadap dirinya sebagai bakal calon rektor, menyeleksi calon sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Senat USN.

“Saya berharap agar Kementerian mengambil alih proses pemilihan rektor USN yang sudah tidak rasional dan independen”, tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim langitsultra.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak panitia Pilrek USN Kolaka terkait alasan pengguguran salah satu bakal calon rektor tersebut.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait