Demi Uang Seratus Ribu, Pria di Konawe Selatan Rela jadi Kurir Sabu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AN (31) warga asal Konawe Selatan (Konsel) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/5/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan bahwa pelaku diamankan di jalan Mayjend Katamso Kel. Konda Kec. Konda Kab. Konawe Selatan.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika sehingga tim melakukan penyelidikan di lapangan sehingga bisa menangkap pelaku”, ungkapnya pada Jumat (13/5/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan 12 paket plastik bening dengan berat bruto + 4,99 gram yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu”, terangnya.

Kasat Narkoba Polresta Kendari

Dirinya menambahkan bahwa dari keterangan pelaku, AN sudah 2 kali diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki RM dengan cara ditempelkan di sekitar Gerbang Lorong bahagia Kec Wua-wua Kota Kendari.

“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dalam setiap penjualan sebesar Rp. 100.000,-/gram, selain itu juga mengonsumsi sabu”, jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait