Diduga Bawa Handak, Nelayan Asal Buteng Diamankan Satuan Polairud Polres Baubau

LANGITSULTRA.COM | BAUBAU – Seorang nelayan asal Desa Wadiabero, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah berinisial BS (47) diamankan oleh Satuan Polairud Polres Baubau pada Senin (9/5/2022) lalu.

BS diamankan karena diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Handak) ilegal.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa pelaku diamankan karena diduga memiliki bahan peledak tanpa dokumen yang sah.

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar perairan Buteng sering terjadi tindakan melawan hukum penyalahgunaan Handak.

Untuk itu, sambungnya, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Baubau melakukan patroli di wilayah tersebut.

“Tim Gakkum melaksanakan pemantauan terhadap terduga pelaku, kemudian Tim Gakkum melihat ada beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul pada satu titik, yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Handak”, ungkapnya dalam konferensi persnya pada Jumat (13/5/2022).

“Karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada di titik tersebut membubarkan diri”, tambahnya.

Mantan kapolres konsel ini menambahkan bahwa petugas kemudian mengikuti salah satu perahu nelayan yang dicurigai membawa Handak, ketika pelaku tiba di tujuan yaitu di sekitar perairan Wadiabero, petugas kemudian mendekati perahu, setelahnya petugas melihat barang mencurigakan di perahu terduga, tim kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga Handak di perahu pelaku.

Ketgam : Barang Bukti Yang Disita Petugas

“Adapun caranya, pelaku membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut di atas perahunya yang disimpan di dalam boks warna hijau, di mana bahan peledak tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pemboman ikan di sekitar perairan tersebut”, terangnya.

Dari tangan BS, Tim berhasil mengamankan dua buah bahan peledak ilegal. Saat ini BS dan barang bukti sudah diamankan di Sat Polairud Polres Baubau.

“Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951 /LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun”, jelasnya.

Tim Liputan : Suniman
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait