Dua Bocah Belasan Tahun Edarkan Sabu, Polisi Amankan 75 Sachet Siap Edar di Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dua Remaja di Kota Kendari berurusan dengan aparat kepolisian, hal tersebut dikarenakan keduanya tertangkap tangan menguasai sabu siap edar.

Taman sekitar Bundaran Gubernur jadi saksi UU (17) dan MV (18) saat diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu (3/4/2022) Malam.

kedua Pelaku Masih Dibawa Umur

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan keduanya ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

“Saat diamankan, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang di selipkan ke dalam celana salah satu pelaku, dimana plastik tersebut berisikan 75 (tujuh puluh lima) sachet Narkoba siap edar yang di masukan ke dalam 63 (enam puluh tiga) potongan pipet boba warna hitam”, ungkapnya pada Senin (4/4/2022) siang.

Lebih lanjut, ia menambahkan dari pengakuan pelaku, sabu tersebut.diperoleh dari seorang Napi di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara”, jelasnya.

Tim Liputan : Fitho
Editor : Ewa

Pos terkait