Vaksin Saat Puasa, Batalkah? Ini Penjelasan Majelis Ulama di Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara Dr Abdul Gaffar mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa, Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa”, ungkapnya.

Ket. Gambar Foto MUI

Dirinya menambahkan dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal itu, kata dia, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.

“Oleh karena itu, suntikan pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa”, terangnya.

Bahkan, sambungnya, makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.

“Artinya, termasuk air ludahnya yang sudah tercampur dengan makanan itu lalu kita keluarkan maka tidak ada masalah, Karena yang membatalkan adalah segala sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut”, jelasnya.

Perlu diketahui, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain sesuatu yang masuk lewat mulut, kubul, dan dubur.

Selanjutnya, sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga terbuka, dengan sengaja, dan terasa mengenyangkan atau menghilangkan dahaga.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait