Tujuh Fraksi di DPRD Kendari Setujui Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Raperda ini diharapkan bisa mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing daerah.

Penandatanganan Berita Acara

Hal ini disampaikan delapan Fraksi DPRD Kota Kendari saat rapat di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (4/3/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, mengatakan bahwa raperda tersebut untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri.

Dirinya berharap hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian di Kota Kendari untuk investor asing yang dimudahkan dalam proses berinvestasi.

“Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi dengan lebih mudah dan dapat menyasar investor asing maupun lokal”, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan Raperda ini merupakan bagian dari kemudahan investasi untuk memberikan ruang kepada investasi yang ada di kota kendari.

“Ini hanya membuka ruang sekaligus memberi penguatan dan menjamin kemudahan dalam berinvestasi di kota kendari”, jelasnya.

“Setelah disetujui, maka pemerintah melaksanakan sebagai undang-undang sehingga bisa memberi manfaat dan menjadi pedoman dalam berinvestasi di kota kendari”, tutupnya.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait