Bakar Kios Milik Kerabatnya, Pemuda ini Kubur Mimpi Jadi Gubernur Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Muhammad Abudzar Al Ghifari (19), seorang remaja yang mendeklarasikan dirinya sebagai bacagub Sultra terpaksa harus mengubur dalam mimpinya.

Kasatreskrim Polresta Kendari

Pasalnya, Polresta Kendari mengamankan dirinya karena melakukan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran warung milik warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa pelaku merasa sakit hati usai baliho selamat ramadan miliknya diturunkan oleh pamannya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Al Ghifari nekat membakar warung yang tak lain milik neneknya sendiri karena sakit hati”, ungkapnya pada Senin (4/4/2022) Siang.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa awalnya, pelaku memasang baliho di Masjid Konda dengan tulisan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa” Kemudian dibawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Tanpa ijin pelaku, Baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama PIAN, hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh Pelaku, sehingga Pelaku menghubungi teman Pelaku dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik SITI PILIHAN yang tak lain adalah nenek dari Pelaku”, terangnya.

Guna mempertanggung perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang ( pembakaran ) dan atau menghancurkan atau merusaakan barang (pengrusakan) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait