Bea Cukai Kendari Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Karton Rokok Ilegal di Kolaka

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari kembali menggagalkan peredaran rokok Ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di Kabupaten Kolaka pada Rabu (26/1/2022).

Dalam release yang diterima tim langitsultra.com, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan bahwa berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar muat rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindak lanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

“Pada hari Rabu (26/1/2022), Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 4 karton dan 2 bal rokok yang tidak dilekati pita cukai”, tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa, didapati sebanyak 53 karton rokok yang juga tidak di lekati pita cukai dengan berbagai merk.

“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000″, terangnya.

“Diperkirakan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000”, jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait