Pengedar Sabu di Kendari Berhasil Diringkus Polisi, Nyaris Melarikan Diri Lewat Jendela Rumah

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan pengedar sabu inisial MU (32) warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri lewat jendela rumahnya namun petugas lebih dulu mengepung rumah pelaku sehingga berhasil ditangkap.

Iptu Ridwan selaku Kasat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat sekitar sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Bacaan Lainnya

“Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh petugas”, ungkapnya pada, Kamis (13/1/2022).

Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang inisial A sebanyak dua kali.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

“Setelah didalami pelaku bukan hanya sebagian pengedar melainkan juga pemakai”, jelasnya.

Untuk Diketahui, saat ini pelaku ditahan di polres kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akiba perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait