Kian Menjamur, Dewan Kota Sebut Tidak Ada Regulasi yang Mengikat tentang Pasar

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Hampir di setiap sudut kota kendari saat ini pasar mulai nampak, tak bisa dipungkiri, menjamurnya pasar tersebut bukan karena tanpa sebab.

Melihat kondisi tersebut, membuat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabudin angkat suara.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa hal tersebut harus segera diantisipasi oleh pemerintah kota.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah kota harus memperbaiki regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kemudian ditindak lanjuti dalam rencana tindak lanjut (RTL)”, ungkapnya pada Rabu (12/1/2022).

Selain itu, terkait masalah pasar tersebut, pihaknya juga mendorong agar ada perda yang bisa mengikat masyarakat terkait pasar tradisional ini.

“Termaksud, bagaimana upaya kita mengatur para pedagang kali lima yang ada di kota kendari agar tidak semrawut penataannya”, terangnya.

Menurutnya, kehadiran pasar ini jadi momok bagi pemerintah kota kendari pasalnya tidak memberikan dampak bagi pemasukan asli daerah (PAD) karena diakuinya belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Makanya kami mendorong pembuatan perda agar masyarakat ketika berusaha merasa tidak dirugikan sehingga pemerintah tidak sungkan dalam menarik retribusi ke pedagang”, jelasnya.

Diketahui, saat ini di kota kendari sejumlah pasar tidak di kelola oleh pemerintah kota dikarenakan belum adanya regulasi yang baik.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait