Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot Saat Bentrok di Kendari Berhasil Diringkus Polda Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dua Orang terduga pelaku pembunuhan terhadap sopir angkot saat bentrok antar masyarakat di kawasan Kota Lama pada Desember 2021 lalu berhasil diamankan kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, dalam keterangannya pada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku pembunuhan.

“Dua orang masing-masing berinisial ID dan AH telah di tahan”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda beda saat di lokasi kejadian.

“Tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu kepada korban agustinus (23) sehingga korban terjatuh”, terangnya.

“Sementara tersangka AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka ini melarikan diri keluar daerah tepatnya di Pulau Laonti.

“Keduanya ditangkap pada kamis (6/1/2022) sekitar pukul 00.20 wita di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan”, tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat.

“Kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutupnya.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait