Langgar RT-RW, Pemkot Kendari Lakukan Eksekusi Pembongkaran di Warkop H. Anto

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tata ruang di kota kendari pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Diketahui, bangunan tersebut, melanggar Garis sempadan dan perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kementerian ATR

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi atas inisiatif dari pemilik warung untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Kami pemerintah Kota sangat berterima kasih kepada pak Haji atas keinginan sendiri untuk membongkar bangunan yang melanggar ini”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap bahwa pihak yang masih bertahan bisa terketuk hatinya untuk membongkar sendiri.

“Sampai kapanpun kalau kita melanggar aturan, pasti kita eksekusi dan itu bisa jadi temuan sehingga kami pemerintah dianggap salah karena dibiarkan terlalu lama”, terangnya.

“Masih ada satu lagi yang belum bongkar, kami harap dengan sukarela untuk membongkar”, tambahnya.

Sementara itu, Pemilik Warung Kopi H. Anto H. Ismail Salam mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang baik harus taat pada aturan yang ada.

“Sebagai masyarakat apalagi saya pengusaha jika itu melanggar dan diberikan surat teguran tertulis maka saya akan tindaklanjuti”, jelasnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait