Buron Selama Dua Bulan, DPO Kasus Korupsi Bank Sultra Berakhir di Tempat Cuci Baju

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pelarian buronan kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Kepulauan Irwanto Jaya Putra berakhir sudah.

Tim Sub Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan Irwanto di sebuah apartemen di sekitar Kalibata, Jakarta pada Senin (29/11/2021) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Honesto R Dasinglolo mengatakan bahwa pihaknya menangkap Irwanto di salah satu tempat pencucian baju atau laundry di dekat apartemennya.

Bacaan Lainnya

Sejak September 2021 Irwan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sultra memang terkenal gesit. Beberapa kali ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya dicokok oleh polisi.

“Tersangka tinggal di lantai 20 apartemen itu”, ucapnya.

“Sudah tinggal di apartemen itu kurang lebih sebulan. Dia berpindah-pindah sejak ditetapkan DPO, dia juga pernah tinggal di rumah kos”, tambahnya.

Setelah mangkir dan tidak menggubris panggilan penyidik sejak April 2021, Penyidik Tipikor Polda Sultra menetapkan mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan sebagai tersangka.

Pasca ditangkap, Irwanto diterbangkan langsung ke Kota Kendari pada Senin (29/11/2021) dini hari dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sultra.

Diketahui, Kasus korupsi Bank Sultra Konawe Kepulauan merugikan negara sekitar Rp9,6 miliar. Diperkirakan jumlah tersebut lebih besar sebab menyeret nama sejumlah pejabat di Konawe Kepulauan, termasuk nama Wakil Bupati dan sejumlah kepala dinas serta kepala desa.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait