Aji Kendari Desak Kejaksaan Hukum Berat Pelaku Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (1/12/2021).

AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Aksi ini sebagai bagian dari solidaritas terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang dianiaya dan kasusnya sedang ditangani oleh Kejati Jawa Timur di Surabaya.

Bacaan Lainnya

AJI Kendari meminta jaksa untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganinayaan Nurhadi Jurnalis Tempo, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers.

Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman mengatakan bahwa menyayangkan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini”, ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, AJI Kendari mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung”, terangnya.

Menurutnya, dalam bekerja jurnalis dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris AJI Kendari Ramadhan meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi yaitu dua orang anggota Polri bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan”, ucapnya.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait