Wabup dan Kajari Kolaka Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan di Tahun 2021

LANGITSULTRA.COM | KOLUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INKRACHT) tahun 2021 di Kantor Kejari Kolut pada Kamis (2/12/2021).

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, S.E., Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, LSM/OKP dan undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Teguh Imanto, S.H., M. Hum mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tindak kejahatan dan telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang di musnahkan yakni Narkotika berupa Sabu – Sabu dan Tembakau Gorilla, ada juga barang bukti kejahatan konvensional seperti senjata tajam, senjata api rakitan, serta air softgun dll”, ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Abbas mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan ini, yang di saksikan oleh banyak pihak, Diharapkan tidak akan ada nantinya isu isu buruk mengenai barang bukti tersebut.

“Kolaka Utara yang letaknya berada di jalur lintasan trans sulawesi, memiliki potensi penyalahgunaan narkotika melalui beberapa jalur transportasi”, ucapnya.

“Maka dari itu, kami akan menindaklanjuti/memperhatikan hal ini agar tidak mempengaruhi generasi muda kedepannya”, harapnya.

Tim Liputan : Fitho
Editor : Ewa

Pos terkait