BNNP Sultra Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu Hasil Pengungkapan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Penyalahgunaan narkoba di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan, sehingga permasalahan narkoba menjadi masalah nasional.

Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat
potensial sebagai tempat pengedaran narkoba secara ilegal.

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak
tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.

Bacaan Lainnya

Melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), barang bukti Narkotika jenis sabu sabu kembali dimusnahkan pada Jumat (29/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir dari perwakilan Kejati Sultra, Dir narkoba Polda Sultra, BNNK Kendari, Kejari Kendari, Dinas Kesehatan, Pengadilan Kendari, Pengadilan Kolaka, Kepala BPOM dan Tamu Undangan.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika hari ini merupakan pemusnahan yang ke – 4 (empat) di tahun 2021 dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika dimana barang bukti narkotika jenis shabu dari 2 (dua) orang tersangka.

“Tersangka inisial N alias IK (46) pekerjaan nelayan dan YM alias Y, (35)
pekerjaan wiraswasta”, ungkapnya.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 337,79 gram dan sisanya disisihkan 8,013 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan”, tambahnya.

Dirinya menambahkan bahwa pengungkapan jaringan narkotika ini adalah menjadi bukti bahwa meski sedang dalam masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan pihaknya tidak pernah lengah terhadap ancaman bahaya narkotika.

“Dengan menggandeng tagline “war on drugs”, bnn mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut bahu-membahu “angkat senjata” berperang melawan narkotika dengan mengarahkan seluruh kemampuan yang dimiliki”, terangnya.

“Untuk itu mari bersama mewujudkan sulawesi tenggara bersih dari narkoba (Bersinar)”, jelasnya.

Sebagai informasi, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait