Kabar Baik, Bepergian Ke Wilayah ini Syaratnya Cukup Pakai Antigen

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Penumpang pesawat kini diwajibkan memenuhi dokumen syarat perjalanan saat hendak melakukan penerbangan.

Nurlansah selaku Humas Bandara Haluoleo saat dihubungi awak media langitsultra.com menuturkan bahwa penumpang wajib memenuhi persyaratan saat ingin terbang melalui jalur bandara Haluoleo.

“Penumpang wajib membawa dokumen keterangan hasil negatif PCR dengan sampel maksimal 3×24 jam dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk wilayah penerbangan Jawa-Bali.

“Kalau Kendari ke Pulau Jawa-Bali itu tes PCR dan vaksin minimal dosis pertama”, terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali bisa menggunakan rapid tes antigen.

Kendati demikian syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM, Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54/2021.

“Untuk penerbangan dari dan menuju bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau hasil negatif rapid antigen”, jelasnya.

“Tapi kalau dia level 3 dan 4 yah tetap PCR dan vaksin minimal dosis pertama”, tambahnya.

Untuk diketahui, Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 88 Tahun 2021, SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan Imendagri 53/54 Tahun 2021

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait