Soal Pinjaman Online, Polda Sultra Imbau Masyarakat Gunakan Jasa Keuangan yang Kredibel

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat luar biasa terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu dampaknya adalah membuat kondisi keuangan masyarakat menjadi berkurang dan memburuk.

Untuk mengatasi masalah keuangannya sejumlah masyarakat banyak yang memilih untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Pada praktiknya kini telah beredar dan menjamur layanan pinjaman online yang ilegal. Keberadaan pinjaman online ilegal tentu membawa sejumlah masalah sebab kehadirannya merugikan dan meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Permasalahan ini timbul tidak terlepas disebabkan karena tidak adanya aturan tegas mengenai pinjaman online ilegal.

Selain itu, kurang maksimalnya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan kepada masyarakat mengenai pinjaman online ilegal sehingga menyebabkan jumlah korban semakin bertambah.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak di Indonesia.

Melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengimbau agar masyarakat sultra menggunakan jasa pinjaman resmi yang sudah jelas keberadaannya.

“Kita tidak inginkan ada masyarakat yang diteror apalagi mendapatkan ancaman”, ungkapnya.

Ia berharap, agar masyarakat Sultra tidak perlu melakukan pinjol ilegal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, saat ini banyak tawaran pinjol melalui WhatsApp dan SMS.

“Apabila masyarakat hendak menggunakan jasa pinjol sebaiknya melalui jasa keuangan seperti perbankkan dan Koperasi. Hal itu guna menjamin data pengguna agar tidak tersebar”, terangnya.

“Polda Sultra sampai saat ini belum menerima adanya laporan terkait pinjaman online dari masyarakat”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait