Mangkir Dua Kali, Polda Sultra Tetapkan IJP sebagai DPO

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Mantan Kepala BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Dir Reskrimsus Kombes Heri Tri Maryadi. termuat dalam surat DPO nomor : DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus.

Melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan rilis yang diterima tim langitsultra.com menjelaskan penetapan DPO terhadap mantan kepala cabang Konkep itu lantaran pelaku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali, Hari ini sudah dikeluarkan surat DPO kepada tersangka”, ungkapnya.

Sebagai informasi, IJP ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 September 2021 atas dugaan kasus dana kas operasional Bank Sultra sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar dari hasil audit BPKP.

Untuk diketahui, IJP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait