Rokok Ilegal Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Bea Cukai Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Bea Cukai Kendari kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal asal Tiongkok pada Kamis (7/10/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan bahwa berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada tanggal 6 Oktober 2021 tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.

“Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021”, ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya menemukan paket kiriman dari Tiongkok yang tidak memiliki pita cukai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai”, terangnya.

“Didapati rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 225.898.000”, jelasnya.

Untuk itu, pihaknya secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.

“Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan”, harapnya.

“Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal, Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal”, tutupnya.

Untuk diketahui, Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000.

Tim Liputan : Fatan
Editor : Ewa

Pos terkait