Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Baubau Bersama BPN Gelar FGD

LANGITSULTRA.COM | BAUBAU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau gelar Focuss Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kemenag Baubau, Selasa (28/9/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor (KaKan) Kemenag Kota Baubau H. Rahman Ngkaali, S.Ag., M.Pd, Kepala Kantor BPN Kota Baubau Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., MM, dan OPD Di Lingkup Kemenag Kota Baubau.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Baubau H. Rahman Ngkaali mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut kerjasama pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“FGD hari ini adalah tindak lanjut dari Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) nota kesepahaman antara Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Baubau dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau”, ungkapnya.

“Kegiatan ini juga membahas tentang pelaksanaan percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang terlaksana di Kantor Kemenag Kota Baubau November 2020 lalu”, tambahnya.

Menurutnya, Diskusi hari ini lebih terarah untuk kita mencari solusi, jalan keluar dari persoalan- persoalan tanah Wakaf, pensertifikatan tanah wakaf di Kota Baubau dengan menghadirkan pihak berkompeten dalam hal ini Kepala BPN Baubau serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kata Pria yang juga diketahui sebagai Ketua BWI Kota Baubau.

Dirinya menambahkan, Pihaknya menyambut baik kerjasama BPN Baubau dalam komitmen percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Tentunya, kami harap para Kepala KUA di Kota Baubau segera mungkin menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang diurus para Wakif dan Nadzir, ungkap, Ka KanKemenag Kota Baubau”, harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Kota Baubau mengatakan khusus untuk tanah wakaf sebagaimana definisinya adalah perbuatan hukum oleh Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka Waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan Ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

“Munculnya Wakaf dimulai dari pemilik tanah (Wakif) itu sendiri dan yang menerima wakaf adalah Nadzir”, ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa semua bidang tanah untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, tempat kuburan diluar dari peruntukan kawasan hutan dan kawasan area- area yang dilarang dapat diberikan sertifikat tanah wakaf.

“Kami ada aturan percepatan pensertifikatan rumah ibadah namun kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah wakaf jika belum ada Akta Ikrar Wakaf”, terangnya.

Dirinya menuturkan jenis pendaftaran dari hak milik yang penting melampirkan AIW, kalau sudah bersertifikat atas nama nadzir berarti dilampirkan sertifikatnya.

Untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah Wakaf itu tidak dikenakan biaya pada pihak- pihak tertentu termasuk Wakif dan Nadzir.

“Prosedur Pensertifikatan tanah Wakaf; pertama tanah yang belum bersertifikat yang mengajukan permohonan adalah Nadzir dengan melampirkan AIW, KTP dan KK Nadzir, Surat pernyataan Penguasaan Fisik, alas hak atas tanah berupa pengalihan hak dengan Kompensasi atau Hibah”, jelasnya.

“Jika Tanah sudah bersertifikat, Lampirkan AIW, KTP dan KK Nadzir”, tutupnya.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait