Wujudkan Kesetaraan, Dikbud Sultra Pastikan PPDB Gunakan Sistem Zonasi

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyusun petunjuk teknis terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

La Samahu selaku Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikbud Sultra mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap penyusunan petunjuk teknis PPDB tersebut.

“Saat ini kami masih menyusun aturan atau petunjuk teknis untuk pelaksanaan PPDB ini”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa PPDB tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun kemarin.

“PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, tidak ada yang berubah”, terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap bahwa melalui permendikbud ini, untuk pemerataan pendidikan, tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah.

“Jadi, kami dekatkan akses sekolah dengan tempat tinggalnya, sesuai dengan zona tinggalnya”, harapnya.

Untuk diketahui, dalam permendikbud tersebut, Jalur PPDB dibagi dalam empat kategori yakni, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Pindah tugas Orang Tua atau Wali.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait