PPDB 2021, Kadis Dikbud Sultra : Setiap Anak Punya Hak Untuk Sekolah

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal tersebut menjadi angin segar bagi setiap anak di Indonesia, pasalnya kebijakan tersebut membuat sistem pendidikan menjadi lebih objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikbud Sultra La Samahu Mengatakan bahwa melalui Permendikbud ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama pada anak untuk bersekolah.

Bacaan Lainnya

“Pak Kadis bilang, tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak sekolah”, tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tahun ini pendaftaran PPDB dengan sistem aplikasi yang sudah disediakan sehingga tidak ada lagi alasan tidak diterima.

“Tahun ini kita sudah gunakan aplikasi sehingga setiap orang bisa mengakses posisi pendaftar dan tidak ada permainan”, tegasnya.

“Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di Sultra dari seluruh latar belakang”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho

Pos terkait