Seorang Kakek Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Di Bawah Umur

LANGITSULTRA.COM | BUTUR – Satuan Reskrim Polres Buton Utara Menangkap seorang kakek Karena mencabuli seorang anak dibawah umur di Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. Pelaku ditangkap saat sedang istrahat di kebunnya.

Pelaku inisial LA, usai ditangkap, di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya dengan menggauli korban sebanyak empat kali.

Pelaku yang telah empat kali mencabuli korban dan setiap melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang 50 ribu rupiah kepada korbannya yang masih berusia 11 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasus pencabulan itu terungkap ketika ibu korban menemukan selembar surat ancaman kepada korban yang dikirimkan oleh pelaku.

Dalam surat tersebut, pelaku mengancam akan menghabisi korban dan menceritakan aib korban karena sudah tidak melayani keinginan pelaku lagi. Ibu korban kemudian melaporkan ancaman dan pencabulan itu ke polisi.

IPTU Sunarton selaku Kasat Reskrim Polres Buton Utara mengatakan pelaku diamankan saat sedang istrahat di kebunnya.

“Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini setelah menemukan surat ancaman kepada korban sehingga Pelaku kami amankan saat sedang beristirahat di kebun miliknya”, ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara, Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tim Liputan : Langit Sultra
Editor : Abdi

Pos terkait