Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Ilegal Logging Antar Provinsi, Kelabuhi Petugas dengan Gunakan Dokumen Palsu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan pengiriman kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari – Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu, pada Selasa (26/3/2024) lalu.

Dalam kasus ini Tim Operasi mengamankan 1 unit truk tronton dengan muatan kayu sebanyak 18 meter kubik serta seorang sopir truk berinisial IN (29) dan menetapkan tersangka kepada pemilik kayu bernama S (56), warga Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.
 
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN, dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan menggunakan kapal ferry menuju Pelabuhan Maligano.
 
Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi peredaran hasil hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada pukul 16:27 Wita, Tim Operasi bergegas ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truktersebut. Pukul 17:30 Wita, Tim Operasi menemukan truk tronton tersebut dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Tepatnya di jalan poros Kendari-Amolengo Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Selanjutnya Tim Operasi menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga Tim Operasi menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayuolahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu sebanyak 18 meter kubik dengan disertai dokumen SKSHH KO.

Menurut pengakuan Sopir IN (29), bahwa pemilik kayu tersebut adalah pria berinisial S (56) yang beralamat di Kabupaten Muna. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut.

Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan Sopir IN untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai GakkumKLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan perusahaan UD INDAH LESTARI yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S (pemilik kayu), sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kendari. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu.
 
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi para terduga pelaku yaitu dengan menggunakan dokumen palsu.

“Akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu”, ungkapnya pada Sabtu (30/3/2024).

Kata Aswin, sebelumnya pihaknya juga telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, yaitu berupa penggunaan dokumenpalsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” tegasnya.
 
Aswin menambahkan, bahwa saat ini terjadi perubahan tren para pelaku illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, saat ini mengalami pergeseran ke wilayah Indonesia bagian timur seperti Provinsi Papua, Maluku termasuk di Sulawesi. Seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa. Bisa jadi para pelaku illegal logging saat ini sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi, karena potensi hutan kita dianggap masih besar”, tuturnya.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi”, tambahnya.

Aswin menambahkan bahwa dalam proses penanganan kasus ini pihaknya akan melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen palsu.

“Kami berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan”, harapnya.

Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau.

Atas perbuatannya, terduga pelaku inisial S (pemilik kayu) akan dijerat dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait