Kadin Sultra Inisiasi Pelaku Usaha Cetak Izin Perusahaan Perseorangan

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pelaku usaha untuk berkembang.

Salah satunya dengan memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang memiliki badan hukum.

Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk perusahaan perseorangan Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Komtab Investasi Kadin Sulawesi Tenggara, Fatmayani H.T menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Olehnya itu, lanjut Fatmayani, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online”, terangnya.

Menurutnya, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat”, jelasnya.

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan”, ucapnya.

Sebagai informasi, pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara tanpa biaya dengan menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait