Diduga Lakukan Pengrusakan, Oknum Anggota Polisi di Buteng Dilaporkan ke Polda Sultra

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang warga bernama Samsuri (46) melaporkan Anggota Polisi berdinas di Polres Buton Tengah berinisial ARS di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/3/2023) Pagi.

Pelaporan tersebut buntut dari pengrusakan dan penyegelan kantor miliknya yang dilakukan ARS saat mendatangi kediaman korban.

Zain Ohorela selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapoldal) Sultra guna melaporkan persoalan yang melanda kliennya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, laporan kami diterima setelah pihak reskrim melakukan kajian”, ujarnya.

Dirinya menegaskan, Bidang Propam yang selaku pengontrol dari kinerja kepolisian bisa segera menindaklanjuti aduan dari korban.

“Jadi, yang kami laporkan itu ada dua, kode etik dan pidana yang dilakukan terlapor dalam hal ini ARS”, tambahnya.

Sementara itu, Korban yang bernama Samsuri menuturkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Dimana, saat itu ARS datang ke rumahnya bersama tiga anak buahnya mempertanyakan prihal pelanggaran yang dilakukan Samsuri namun, ia memberanikan diri untuk bertanya letak kesalahannya namun tak dijelaskan.

“Karena tidak bisa menyebutkan pelanggaran yang saya lakukan, dia (ARS) berdiri dan melakukan pemukulan diatas meja dengan sebuah senjata api yang membuat HP saya menjadi rusak”, tuturnya.

Atas kejadian tersebut, ia merugi dan membuat mata pencaharian karyawan di tempat usahanya ikut terganggu.

“Saya berharap, Kapolda Sultra bisa segera melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang membuat warga biasa terganggu”, harapnya.

Sebelumnya, Samsuri melaporkan Iptu ARS ke Kasi Propam Polres Buton Tengah atas tindakan pengrusakan barang.

Editor : Faizal Tanjung

Pos terkait