LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Guna mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penataan batas hutan di berbagai daerah hingga 100 persen di 2023 ini bakal diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui penetapan kawasan batas hutan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Sebagai upaya mendukung kerja KLHK tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar mengatakan luas hutan di Bumi Anoa ini mencapai 3,74 juta hektar.
Dimana, lanjut dia, sekitar 108.556 hektar belum dibatasi (tata batas). Dari ratusan ribu hektar hutan yang belum ditata batas itu berada di dua lokasi, yakni di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Padamarang di Kolaka dengan luas 35,896 ribu hektar dan TWAL Teluk Lasolo di Konawe Utara 72,660 ribu hektar.
Ia menambahkan bahwa dalam melakukan tata batas terlebih dahulu memproyeksikan peta penunjukan terhadap peta atau penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
“Penunjukan ini didasarkan pada kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan”, terangnya.
Setelah itu, sambung dia, dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi batas bayangan, batas penandaan, pengumuman hasil batas yang diumumkan kepada masyarakat disekitar batas kawasan selama 30 hari, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan Pal dan Batas Tugu, pengukuran, dan kesulitan, serta pembuatan berita acara tata batas.
“Selanjutnya akan ada trayek yang menunjukkan bahwa kawasan konservasi itu memiliki batasan sekian, yang kemudian disepakati dalam rapat. Tapi untuk TWAL, kita tata batas bukan seperti di darat begini”, ucapnya.
Jika dari dua lokasi tersebut, masih kata dia, telah dilakukan tata batas maka target tata batas hutan di Sultra mencapai 100 persen, Kemudian hasil Penataan Batas selanjutnya dipetakan dan dilakukan Penetapan Kawasan Hutan melalui Keputusan Menteri.
Selanjutnya, pihaknya mengumumkan dan mencari Hak Pihak Ketiga dalam pelaksanaan tata batas di luar kawasan hutan untuk memastikan batas Hak Pihak Ketiga di sepanjang Trayek Batas Kawasan hutan.
“Jadi BPKHTL ini kan sampai tata batas, nanti pengesahan penetapan dilakukan oleh Bu Menteri,” jelasnya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) ahli muda Bidang P2H Dinas Kehutanan Sultra, Derri menjelaskan penataan batas hutan, terlebih dahulu dibentuk panitia tata batas (PTB) hutan.
Dirinya menuturkan bahwa PTB tersebut diketuai oleh Kepala BPKHTL, sementara Dinas Kehutanan sebagai Sekretaris juga merangkap sebagai anggota.
Derri menyebut jika peran Dinas Kehutanan hanya memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan target percepatan tata batas hutan tersebut.
Melalui komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat serta melibatkannya, dalam hal ini jika semakin luas wilayah yang akan ditata batas, maka akan semakin banyak juga kemungkinan PTB nya.
Dengan demikian, pihaknya optimis dapat mencapai target hingga 100 persen dalam waktu yang telah ditentukan.
“Jadi panitia tata batas itu bukan hanya Dinas Kehutanan saja, tapi ada BPKHTL tadi, BPN, camat. Tergantung wilayahnya ya, bisa sampai 10 sampai 15 orang per wilayah. Tergantung panjang yang mau ditata batas itu”, bebernya.
Pihaknya juga sangat mendukung program tata hutan tersebut. Sebab menurutnya penetapan kawasan hutan menjadi pondasi dasar untuk mengolah hutan karena status hukum batas dan luas hutan tersebut jelas.
Bahkan sangat penting, kata dia, utamanya bagi kepastian usaha, hukum, dan juga termasuk kepastian batas kepada masyarakat.
“Sehingga tata batas ini menjadi sangat penting. Karena secara peraturan perundang-undangan memang seperti itu”, tutupnya.
Editor : Fitho