LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satu unit kendaraan bak terbuka, dengan nomor polisi, DT 8607 BE, yang mengangkut 141 buah tabung berisi Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi diamankan Sub Direktorat I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
Mobil tersebut diamankan, di Jln Poros Kendari-Morowali, Desa Tondowatu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe pada Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 03.00 wita.
Plt Kasubdit I Indagsi, Ditreskrimus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan menyebut selain mengamankan mobil, pihaknya juga mengamankan seorang sopir sekaligus pemilik 141 buah tabung gas elpiji 3 kg.
“Saat dilakukan pemeriksaan, PO (42) yang merupakan sopir tidak bisa menunjukkan surat resmi terkait penjualan gas elpiji yang di subsidi”, ucapnya.
Dirinya menambahkan, dari pengakuan pelaku, tabung elpiji 3 Kg bersubsidi itu, akan di jual kembali keluar daerah Sultra, dengan harga lebih tinggi, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tabung gas elpji itu, diperoleh pelaku dari beberapa pedagang eceran, dan akan dijual di Morowali, Sulawesi Tengah”, terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk langkah yang telah dilakukan saat ini, mengamankan barang bukti dan pengemudi di Polda Sultra, dan melakukan permintaan keterangan terhadap Pengemudi dan akan berkoordinasi dengan saksi Ahli.
“Akibat perbuatannya, pengemudi, sekaligus pemilik ratusan gas elpji itu, di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu RI NO. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun”, jelasnya.
Editor : Faizal Tanjung