APH Diminta Tindak 126 Perusahaan Tambang yang Diduga Lakukan Ilegal Mining

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Ilegal mining dan penambangan yang ada di Sulawesi Tenggara rupanya menjadi salah satu persoalan serius yang harus segera ditindaki.

Koordinator Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI) Sultra, Icas mengatakan bahwa dari data yang dihimpun, sebanyak 126 perusahaan melakukan aktivitas ilegal mining di tiga daerah di Sulawesi Tenggara.

Dirinya juga menyebut, untuk penambangan di luar IPPKH terbanyak berada di konawe utara dengan melibatkan 13 perusahaan, sementara kolaka dan kolaka utara masing masing 3 perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Dalam hitungan kami, dari total keseluruhan perusahaan yang melakukan ilegal mining, kami menduga tidak sampai 5 persen yang tersentuh hukum”, ujarnya kepada media ini.

Dari ilegal mining tersebut, kata icas, ada indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar yang berasal dari 126 perusahaan tersebut.

“Kami meminta APH segera melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak terkait ilegal mining dan aktivitas penambangan di luar IPPKH”, jelasnya.

Tim Liputan : Ical
Editor : Ewa

Pos terkait