Jetty II PT Cinta Jaya Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Dishub dan APH Diminta Tindaki

LANGITSULTRA.COM | KONUT – Jetty atau terminal khusus (Jetty) PT Cinta Jaya yang terletak di Pantai Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkansurat KUPP Kelas III Moloawe, Nomor: UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22, yang diterbitkan 2 Agustus 2022 lalu dengan jelas menerangkan Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan izin operasional.

Meski demikian, aktivitas pengapalan pemuatan ore nikel, masih terus dilakukan di Jetty II milik PT Cinta Jaya, yang tidak jauh dari Jetty I PT Cinta Jaya (legal).

Bacaan Lainnya

Menyikapi itu, Presidium Gerakan Milenial Pemerhati Lingkungan Sultra, Jaa Asbara dengan tegas mengatakan bahwa Jetty II milik PT Cinta Jaya merupakan tindakan yang melawan hukum dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub.

Menurutnya, PT Cinta Jaya dianggap telah melanggar Pasal 6 jo Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 51 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PM 73 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PM 71 Tahun 2016 tentang Tersus dan TUKS.

“Sangat jelas pelanggarannya bila merujuk daripada Permenhub. Dimana Jetty yang belum memiliki izin pembangunan dan operasional, sudah bisa melakukan aktivitas”, ungkapnya.

Tak hanya itu, PT Cinta Jaya diduga belum memiliki laporan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Sultra.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kementerian Perhubungan melalui DLHK Sultra untuk mengecek perizinan Jetty II PT Cinta Jaya serta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Ditkrimsus menindak daripada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Hal ini kami akan menggelar aksi demo dan melaporkan langsung ke Polda dan Bareskrim”, jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis langitsultra.com masih berusaha untuk terus mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak perusahaan tersebut.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait