Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Tiga Pemuda di Konkep Diringkus Tim Gabungan Buser77 Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari bersama Satreskrim Polres Buton Utara berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan rilisnya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 dari 5 pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

“Setelah dilakukan pencarian hampir 2 bulan, Pelaku berinisial AM (25) berhasil ditangkap di Desa Wantulasi Kec. Wakorumba Selatan Kab. Buton Utara pada Minggu, 25 Juli 2022”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“IR (15) menyerahkan diri pada 11 Juli 2022, sedangkan AY (16) tertangkap tanggal 12 juli 2022 di Kab. Buton Utara”, tambahnya.

Dirinya menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Wawonii Tenggara.

“Korban NA (14) merupakan siswa SMP di Kecamatan.Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Kepulauan”, jelasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pencari terhadap HDK dan AJ yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Para pelaku dijerat dengan Undang undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait