Soal Keluhan Limbah Perumahan BTN di Anggoeya, AJP : Silahkan Bersurat ke Pemkot

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Salah satu warga Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, bernama Sabaruddin mengeluhkan limbah kawasan perumahan BTN yang memasuki lingkungan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2016 tentang penyelanggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Senin (20/6/2022) lalu.

Dimana, kata dia, jumlah developer atau pengembang perumahan BTN sebanyak 13, khusus di Lorong Jambu. Dari jumlah ini, rata-rata belum ada saluran atau pembuangan limbah rumah tangganya.

Bacaan Lainnya

Sehingga jika ini tidak segera dibenahi, masih kata dia, akan menimbulkan berbagai persoalan dan bakal menimbulkan dampak dalam kehidupan baik terhadap lingkungan ataupun kesehatan.

“Harapan kami, sebelum pemerintah memberikan izin, harusnya dipastikan dulu soal pembuangan limbah rumah tangga. Karena larinya limbah itu ke lingkungan warga disini dan itu sangat menganggu”, ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, AJP menerangkan jika ihwal perizinan pengembang perumahan BTN bukan ranahnya pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra, namun itu kewenangan dari pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

Sebab semua perizinan mengenai pendirian perumahan BTN di Kota Kendari, larinya ke Pemkot, mulai dari berbadan hukum, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan sertifikat tanah.

Kemudian, sambung AJP, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkut pengesahan site plan atau rencana induk dan lain sebagainya.

“Jadi sosialisasi Perda ini rasa-rasa reses. Bagaimana tidak banyak warga yang mengeluhkan soal jalan drainase dan limbah perumahan yang dibangun di wilayah ini dan ini perizinannya masuk di wilayah pemerintah kota”, terangnya.

Ia mengimbau warga sekitar, apabila aspirasinya tidak disahuti oleh pengembang perumahan BTN, bisa langsung bersurat ke kepala daerah atau Wali Kota Kendari.

Dirinya menambahkan bahwa nanti di dalam surat tersebut, warga bisa menembuskan langsung ke pihak-pihak terkait, misal Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah pencemaran.

Takutnya, para pengembang ini tidak melakukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Menurutnya, bilamana memang faktanya mereka (Pengembang, red) belum memiliki dokumen lingkungan, sebagaimana persyaratan dalam mendirikan usaha yang sudah ditetapkan pemerintah, maka ini akan menjadi persoalan kenyamaan lingkungan warga, apalagi ketika musim penghujan datang.

“Ini wewenang Pemkot Kendari, kalau misal kita menyampaikan langsung ke Wali Kota, jangan sampai interpretasinya lain lagi”, tambahnya.

“Makanya lebih baik jika warga disini yang langsung menyampaikan aspirasinya. Jika tidak bisa datang, ya bersurat ke Wali Kota diperkuat dengan dokumentasinya, kira-kira limbah mana sih yang mencemari lingkungan warga”, jelasnya.

Olehnya itu, Jika sudah disampaikan baik aspirasi langsung maupun bersurat, nanti pemerintah akan menanggapinya dengan memberikan teguran ke pihak pengembang perumahan pastinya.

Karena pada dasarnya, sambungnya, para pengembang ini kadang lalai jika berurusan masalah penanganan limbah. Harusnya sebelum mendirikan, pihak pengembang sudah menuntaskan soal Amdal, UKL dan UPL.

“Jadi jangan hanya kejar profitnya saja, tetapi masalah lingkungan juga harus diperhatikan, supaya tidak ada yang dirugikan”, tutupnya.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait