Tergiur Keuntungan Jualan Sabu, Wanita Diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Seorang wanita berinisial ER (49) diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari setelah kedapatan menyimpan di dalam kamar kos miliki 22 Sachet Sabu seberat 9,28 Gram.

Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan bahwa penangkapan ER bermula dari informasi masyarakat setempat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pelaku diamankan di rumah kosnya di kelurahan korumba pada Minggu 19 juni 2022 saat malam hari”, ungkapnya dalam presscon pada Selasa (21/6/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari seorang pria yang diketahui bernama enjel.

Selain itu, sambungnya, pelaku mengaku mendapat keuntungan hingga 1.500.000 jika berhasil mengedarkan sabu tersebut.

Foto 1stimewah

“Setelah mendapat arahan dari pria bernama Enjel, Sabu itu diedarkan dengan cara ditempel di wilayah mandonga”, jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ER dijerat pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait