Karyawan Perusahaan Ngaku Dirampok, Polisi Tetapkan Pelapor Jadi Tersangka, Ini Alasannya

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Kasus perampokan yang dialami seorang karyawan perusahaan tambang di sultra bernama Awaluddin di Jalan Lalodati Bolevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada (14/4/2022) lalu akhirnya terungkap.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Pelapor bernama Awaluddin (30) sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait raibnya uang yang ia bawa.

kabag Ops Didampingi Kasat reskrim Polresta Kendari

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku membuat keterangan palsu di Polsek mandonga sebagai korban dari perampokan.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan pelaku, uang yang ia bawa tidak dirampok namun digunakan untuk pribadi dan bermain judi online”, ungkapnya pada Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa agar meyakinkan, pelaku sengaja merusak mobil yang ia gunakan dengan batu serta melukai dirinya sendiri.

“Motif pelaku membuat keterangan palsu agar uang yang sudah diambilnya tidak dimintai pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan”, jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 242 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait