JPU Hadirkan 15 Saksi dalam Kasus PT JAP, Kuasa Hukum : di Persidangan Banyak Hal Terbuka

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Sidang lanjutan PT James and Armando Pundimas (PT JAP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (18/4/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan 15 saksi dalam perkara tersebut.

Saksi dari Pihak Kejati Sultra

Kuasa hukum PT JAP, Ricky K. Margono mengatakan bahwa dari keterangan dalam sidang, polisi kehutanan yang melakukan penangkapan di blok mandiodo menyampaikan jika ada laporan dari PT A dan mereka melakukan operasi berdasarkan laporan.

Bacaan Lainnya

“Kami juga berupaya membuktikan bahwa di dalam SOP yang namanya operasi gabungan maupun khusus seharusnya ada unsur instansi terkait yang ikut misalnya TNI / Polri harus ada, Kejaksaan harus ada, saksi juga harus ada”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak gakkum kendari maupun makassar tidak bisa membuktikan jika tanah yang berada diatas mobil Dumetruck tersebut benar benar ore atau bukan.

“Pada saat penangkapan, di lokasi ada 3 Eskavator dan 5 DT, 1 DT berisi Tanah yang disebutkan oleh mereka sebagai ore tapi saya sampaikan bisa dibuktikan itu ore, sudah ada pengujian namun nyatanya mobil tersebut ditinggal begitu saja dan tidak pernah dicek”, jelasnya.

Menurutnya, pihak gakkum dalam hal ini KLHK, kewenangan mereka ini terbatas hanya pada ranah Kehutanan namun mempermasalahkan terkait ore dan biji nikel ini bukan kewenangan mereka dan pihaknya menyayangkan penegak hukum yang dimana saat PT JAP yang melakukan pelaporan terkesan jalan ditempat sementara pihak PT A justru langsung ditanggapi.

“Dalam persidangan tadi semua terbuka, bagaimana kliennya yang berstatus Saksi kemudian diterbitkan surat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang ditandatangani oleh pejabat gakkum yang masih berada di makassar padahal kliennya belum diperiksa sebagai saksi dan ini menjadi catatan hakim dalam persidangan”, tambahnya.

Sementara itu, Edi Jasin selaku Komisaris PT JAP mengatakan dari awal sudah terlihat bahwa direktur mereka sengaja dijadikan sandera oleh segelintir oknum.

“Saya tidak bisa menunjuk siapa siapa, silahkan artikan sendiri”, ucapnya.

Dirinya menuturkan bahwa dalam perkara yang menimpa direktur PT JAP ini ada kepentingan kepentingan pihak lain.

“Hampir tiap hari kami melaporkan hal ini namun tidak mendapatkan respon dari pihak penegak hukum”, jelasnya.

“Yang jelas, pencurian yang terjadi di lahan kami PT JAP dan KMS itu dilakukan dengan struktur dan sistematis”, tutupnya.

Sebagai informasi, tim penegak hukum terpadu (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menangkap Direktur PT JAP, inisial RMY beberapa waktu lalu.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait