Dijanjikan Lima Ratus Ribu, Dua Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Dua pengedar sabu kembali diringkus oleh satnarkoba polresta kendari di sebuah rumah di puuwatu pada Rabu (30/3/2022) lalu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial H (42) dan S (33) bekerja sebagai wiraswasta di kota kendari.

Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku menerima sabu dari seorang HS untuk dijual kepada seorang pria yang mengaku dari Kabupaten Konut.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku sudah dua kali menerima sabu dari seorang yang berinisial HS untuk dijual kepada seorang pria dari Kabupaten konut”, ungkapnya pada Jumat (1/4/2022).

Dirinya menambahkan bahwa dari keterangan pelaku, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap penjualan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 7 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,82 gram”, jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Fitho

Pos terkait