Pelaku Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Muna

LANGITSULTRA.COM | MUNA – Polisi berhasil mengamankan pelaku pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna Desa Bahutara Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna pada Rabu (9/3/2022) Dini Hari.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni LKRZ (33) dan dua orang remaja, yakni JN (16), dan MF (16) diduga melakukan perusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku pengrusakan terhadap kantor polsubsektor kontukowuna polsek kabawo polres muna dalam waktu 3 x 24 jam.

Bacaan Lainnya

“Motif pelaku melakukan pengrusakan dipicu tengah mabuk usai mengkonsumsi minuman keras jenis arak”, ungkapnya.

“Ketiganya melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah”, tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa setelah melakukan pengrusakan, para pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti kayu di lokasi Kantor camat Kontukowuna.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang identitas para pelaku pengrusakan”, terangnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Muna dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat ( 2 ) Ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tim Liputan : Ewa
Editor : Fitho

Pos terkait