Satresnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

LANGITSULTRA.COM | KENDARI – Satresnarkoba Polda Sultra kembali membekuk dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu pada Jumat (24/2/2022) Malam.

Keduanya berinisial IW (40) dibekuk di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan FI (52) dibebuk di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam keterangan persnya bahwa dari tangan IW, 25,95 Gram sabut berhasil diamankan. Sedangkan ditangan FI sabu seberat 12,15 gram berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

“keduanya menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel”, ungkapnya pada senin (28/2/2022)

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarakat, setelah itu Tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, barang tersebut diperoleh melalui seorang lelaki di Kota Kendari yang diarahkan untuk mengambil barang bukti sabu di suatu tempat”, jelasnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Tim Liputan : Faizal Tanjung
Editor : Ewa

Pos terkait